Polisi Ringkus 7 Tersangka Produksi Liquid Vape Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 20:47 WIB
Polda Metro Jaya dan Labfor Mabes Polri menunjukkan barang bukti dari laboratorium pembuatan vape liquid berbahan narkoba di rumah kontrakan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 8 November 2018. Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Janur Elok 7 Blok QHS No.15 di Kelapa Gading yang merupakan laboratorium meracik dan membuat vape liquid yang mengandung narkotika jenis MDMA. Pengungkapan sindikat jaringan Reborn Cartel tersebut mengendus satu dari 18 tersangka sebagai gembong pengedar berinisial TY yang melancarkan bisnis dari balik Lapas Cipinang. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi liquid vape narkoba. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka terkait kasus produksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkoba. Sindikat ini memproduksi liquid sendiri dan beraksi antar provinsi.

"Pengungkapan kasus home industri liquid vape dengan tembakau gorilla yang mengandung narkotika, yang dilakukan sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang lewat online," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Nana mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial FA di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan FA didapatkan barang bukti lima botol liquid narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dikembangkan dan didapatkan informasi home industri berada di Bali," kata Nana.

Penyelidikan pun dikembangkan hingga ke Bali dan diamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini. Ketujuhnya adalah AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K.

Dari tangan para pelaku, didapatkan barang bukti 24 kilogram tembakau gorilla, tujuh liter liquid, dan 500 gram serbuk tembakau sintesis.

"Dalam memproduksi tembakau sintesis, bisa dibilang ini tembakau khusus, barang tersebut mereka peroleh dari China," kata dia.

Nana mengatakan, sindikat ini sudah memasarkan cairan rokok elektrik tersebut sejak Januari lalu dengan metode penjualan online. Dalam kurun waktu 6 bulan, para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(yoa/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER