Jaksa mengungkapkan masing-masing peran lima terdakwa yang berkaitan dengan kealpaan hingga menyebabkan mati atau luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Kelima terdakwa dalam perkawa ini yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut peran-peran terdakwa yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mengungkapkan perintah penembakan gas air mata salah satunya berasal dari Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan.
Jaksa menyebut Hasdarmawan awalnya memberikan perintah itu kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham, dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.
Kemudian, Hasdarmawan memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan "penembak selanjutnya persiapan menembak".
Selanjutnya, Hasdarmawan mengeluarkan perintah menembak sehingga saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan, dan saksi Bharaka Fitra Nurkholis menembakkan gas air mata ke arah supporter lagi.
Bambang juga memerintahkan Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah supporter.
Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan akibat tembakan gas air mata itu. Gas air mata itu memicu ratusan suporter kehilangan nyawa.
Jaksa menyebut akibat perbuatan itu, mereka diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Mereka dianggap tidak mempertimbangkan 'risiko'yang akan timbul.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut melakukan pembiaran adanya tembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepakbola meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan.
Jaksa menyebut Wahyu mengetahui adanya penembakan gas air mata untuk membubarkan para suporter yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata kepada para suporter.
Pada pertandingan laga 1 Arema FC dan Persebaya itu, Wahyu juga menjadi Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu berkewajiban membuat rencana pengamanan (renpam).
Dia seharusnya juga bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakan gas air mata kepada para suporter. Akibat perbuatannya, Wahyu didakwa pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris berkeras menjual tiket pertandingan sepakbola Arema FC Vs Persebaya melebihi kapasitas stadion pada 1 Oktober 2022. Padahal, dia sudah diperingati oleh Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat.
Jaksa menjelaskan kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang adalah 38.054 orang. Sementara saat itu, panitia menjual 42.516 lembar tiket.
Pada 29 September 2022, Ferly selaku Kapolres Malang mengeluarkan surat No. B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 orang.
Namun, terdakwa tidak mengikuti anjuran itu. Terdakwa malah memerintahkan bawahannya, Adi Ismanto bertemu Ferly untuk bernegosiasi agar tiket yang telah terjual tidak dikurangi.
"Terdakwa memerintahkan saksi ADI ISMANTO untuk menghadap Saksi AKBP FERLY HIDAYAT dikarenakan dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya," kata Jaksa.
Perbuatan Abdul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Petugas Keamanan dan Keselamatan (Safety and Security Officer) Suko Sutrisno meminta bawahannya, Ahmad Yoni dan Lalu panca untuk mencarikan 250 orang yang bersedia menjadi steward dalam Liga 1 Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruha pada 1 Oktober 2022.
Ratusan orang itu berhasi direkrut. Kemudian, Suko menempatkan mereka di pintu stadion tanpa arahan dan pelatihan.
Jaksa menyebut pada 1 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, terdakwa memerintahkan seluruh steward untuk berkumpul di Stadion Kanjuruhan. Terdakwa memerintahkan Ahmad Yobi, Lalu Panca, dan Rony Subianto untuk membagi penempatan steward.
"Yang melakukan penjagaan pada masing-masing pintu Stadion tanpa diberikan pengarahan terlebih dahulu terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward)," kata jaksa.
(yla/tsa)