Jaksa: PT LIB Paksakan Arema Vs Persebaya Tanding Malam di Kanjuruhan

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 18:30 WIB
Jaksa menyatakan PT LIB telah memaksakan jadwal pertandingan laga Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Sidang kasus Kanjuruhan di Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT LIB disebut memaksakan jadwal pertandingan laga Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang tetap digelar pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.

Padahal, PT LIB sudah diperingati oleh Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat untuk memundurkan jadwal pada sore hari karena alasan risiko keamanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris terkait kasus menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa berkat peringatan disampaikan Ferly lewat Abdul Haris pada 12 September 2022. Kemudian, Abdul Haris melanjutkan kepada PT LIB.

"Yang kemudian dibalas oleh PT. LIB dengan surat nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 perihal Re: Permohonan Perubahan Jam kick off Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh saksi AKHMAD HADIAN LUKITA selaku Direktur Utama PT. LIB," kata Jaksa.

"Dengan isi surat pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," imbuhnya.

Pada 28 September, Abdul Haris pun melakukan rapat koordinasi dengan Polres Malang untuk membahas surat balasan PT. LIB yang tetap meminta supaya pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tetap malam.

Akhirnya, AKBP Ferly Hidayat selaku Kapolres Malang mengeluarkan surat Rekomendasi nomor: B/2248/IX/YAN.2.1/2022 tertanggal 28 September 2022 yang ditujukan kepada Ditintelkam Polda Jawa Timur.

Atas surat tersebut, Ditintelkam Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1./2022/DITINTELKAM tertanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Kombespol Dekananti Eko Purwono selaku Dirintelkam Polda Jawa Timur.

"Dalam Surat Rekomendasi Izin Keramaian tersebut berisi catatan bahwa panitia pelaksana wajib mengurus surat ijin ke Kabaintelkam Polri, dan surat rekomendasi dapat dicabut kembali apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan," ujarnya.

"Meskipun surat dari Kabaintelkam Polri tersebut belum terbit namun pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER