Seorang wanita bernama Syarifah nekat merangsek dan menarik tangan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo jelang sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Syarifah tampak menunggu kehadiran Sambo di ruang sidang utama sejak pagi.
Ia mengenakan pakaian serba hitam ddan duduk di kursi pengunjung barisan paling depan. Syarifah tampak menyiapkan ponsel saat Sambo menuju ruang sidang. Ia berdiri tepat di depan pintu yang akan dilewati Sambo untuk masuk ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo tiba di depan pintu ruang sidang utama pada pukul 10.33 WIB. Usai melepas rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 01, Sambo memasuki ruang persidangan dengan pengawalan ketat.
Namun, saat baru beberapa langkah menjejakkan kaki di ruang sidang, Syarifah merangsek dan menarik tangan Sambo.
Aksi Syarifah yang mengejutkan itu langsung dihentikan polisi yang mengawal Sambo. Ia dihalau aparat polisi dan diminta meninggalkan ruang sidang utama.
Namun, Syarifah berkukuh tetap berada di ruang sidang untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan Sambo.
Akhirnya, personel Brimob turun tangan dan membawa Syarifah keluar dari ruangan sidang. Saat menuju pintu keluar Syarifah sempat berteriak kepada Sambo
"Pak Sambo, semangat Pak Sambo," teriaknya.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.
(lna/tsa)