Febri Diansyah Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas di Sidang Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2022 09:30 WIB
Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan profesor ahli pidana yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J.
Febri Diansyah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Andalas di lanjutan sidang Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menghadirkan seorang ahli pidana yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (27/12) hari ini.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar penasihat Hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menjelaskan ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan seputar keilmuannya, yakni hukum pidana.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," jelas Febri.

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

(pop/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER