Jaksa Sebut Sambo Ambil Senjata Brigadir J untuk Permudah Eksekusi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 12:27 WIB
Ferdy Sambo disebut jaksa memerintah Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J yang tersimpan di mobil.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selasa (17/1). (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk mempermudah proses eksekusi pada 8 Juli lalu.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan keberadaan senjata milik Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Senjata itu sebelumnya telah diamankan oleh Ricky Rizal atau Bripka RR dan disimpan di mobil Lexus ML.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer," kata jaksa.

Sambo kemudian memerintah Bharada E untuk mengambil senjata milik Brigadir J yang tersimpan di dalam mobil. Bharada E lantas mengambil senjata tersebut dan menyerahkan kepada Sambo.

"Dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar jaksa

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER