Jaksa: Perintah Sambo ke Bharada E dan Bripka RR Bunuh Yosua

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 12:57 WIB
Jaksa menilai bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR telah memenuhi unsur perencanaan membunuh Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Jaksa menyatakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR adalah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR adalah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mulanya mengutip pendapat ahli mengenai unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan terhadap Sambo.

"Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

Jaksa kemudian menghubungkan unsur dalam Pasal 340 KUHP dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang sebelumnya disampaikan di persidangan. Salah satunya yakni kesaksian Bripka RR mengenai pertemuan Sambo dengan dirinya dan Bharada E di lantai tiga rumah Saguling pada 8 Juli lalu.

Pada pertemuan itu Sambo disebut memerintah Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak perintah tersebut lantaran tak kuat mental.

Sambo lantas meminta agar Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E pun melaksanakan perintah Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

"Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menilai bahwa perintah Sambo kepada dua ajudannya tersebut telah memenuhi unsur perencanaan menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Bahwa maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo baik kepada Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.

(fra/lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER