Mahkamah Konstitusi (MK) menunda penyelenggaraan sidang uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Selasa (17/1) jadi Selasa (24/1).
Penundaan dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan DPR yang meminta sidang uji materiil UU Pemilu diubah dari dalam jaringan (daring) atau online menjadi luar jaringan (luring) atau tatap muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (DPR) atas nama pimpinan (DPR), yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring atau tatap muka," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang uji materiil UU Pemilu di MK, Jakarta pada Selasa (17/1).
"Untuk itu, pada pagi hari tadi, MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring," sambungnya.
Dia menerangkan, perubahan model penyelenggaraan sidang dari daring menjadi luring tidak bisa langsung digelar karena harus memberi informasi pihak-pihak lain lebih dahulu, yaitu presiden, para pemohon, KPU sebagai pihak terkait, serta para pihak yang mengajukan diri menjadi pihak terkait.
"Untuk itu, sidang pada hari ini ditunda pada Selasa 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait KPU, sedangkan pihak terkait lainnya akan diberi tahu pada sidang yang akan datang," ucap Anwar.
Sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
(mts/pmg)