Sidang kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda selama tiga pekan hingga 7 Februari 2023 lantaran banyak pihak tergugat tidak hadir.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita PN Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan kelompok warga atau class action, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya memeriksa legal standing para pihak berperkara. Pihak penggugat terdiri dari tiga kelompok.
Kelompok I yang terdiri dari 17 orang dengan kasus anak meninggal menghadiri sidang tersebut. Kelompok II tidak hadir seluruhnya dan kelompok III yang merupakan warga Kalimantan Selatan tidak hadir.
Sementara dari tergugat yang hadir hanya dari pihak PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta dan PT Megasetia Agung Kimia tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," kata hakim.
Puluhan keluarga pasien/korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien/korban berasal dari kawasan Jabodetabek.
Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000.
Seorang Ibu dari anak yang meninggal akibat gangguan ginjal akut, Safitri (42), mendesak pemerintah menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dia mengatakan status KLB akan berpengaruh terhadap penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya. Pemerintah lebih bertanggung jawab.
"Dengan naiknya status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan terapi perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa, yang masih bolak-balik urus ini-urus itu, tidak ada keringanan, banyak yang tidak ter-cover dan masih banyak yang harus kami keluarkan sendiri," kata Safitri.
Pemerintah pada bulan Oktober tahun lalu sempat menyatakan tengah mengkaji status penetapan KLB kasus gagal ginjal akut. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang disampaikan ke publik.
(ryn/pmg)