Penggemar Nekat Tarik Tangan Sambo di Sidang: Kangen Ingin Peluk

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 16:10 WIB
Syarifah Ima Syahab mengaku ingin memeluk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang penggemar bernama Syarifah Ima Syahab mengaku ingin memeluk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Wanita itu nekat merangsek dan menarik tangan Sambo saat hendak memasuki ruang sidang utama.

Syarifah mengaku rindu terhadap suami Putri Candrawathi itu lantaran dirinya baru saja mudik ke kampung halaman. Namun, ia tak mengatakan ke mana ia mudik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen," kata Syarifah di PN Jakarta Selatan.

Syarifah pun kecewa lantaran tak bisa menyaksikan sidang tuntutan dengan terdakwa Sambo usai diusir oleh petugas.

"Aku cuman mau salam sama Pak Sambo," ujarnya.

Syarifah hanya dapat menyemangati Sambo dari kejauhan. Ia mengatakan bahwa dirinya begitu mencintai Sambo.

"Semangat, Pak Sambo semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo, semangat ya Pak Sambo," ucapnya.

Sebelumnya, Syarifah tampak menunggu kehadiran Sambo di ruang sidang utama sejak pagi. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan duduk di kursi pengunjung barisan paling depan.

Syarifah tampak menyiapkan ponsel saat Sambo menuju ruang sidang. Ia berdiri tepat di depan pintu yang akan dilewati Sambo untuk masuk ruangan.

Usai Sambo melepas rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 01, Sambo memasuki ruang persidangan dengan pengawalan ketat.

Namun, saat baru beberapa langkah menjejakkan kaki di ruang sidang, Syarifah merangsek dan menarik tangan Sambo.

Aksi Syarifah yang mengejutkan itu langsung dihentikan polisi yang mengawal Sambo. Ia dihalau aparat polisi dan diminta meninggalkan ruang sidang utama. Namun, Syarifah berkukuh tetap berada di ruang sidang untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan Sambo.

Akhirnya, personel Brimob turun tangan dan membawa Syarifah keluar dari ruangan sidang. Saat menuju pintu keluar Syarifah sempat berteriak kepada Sambo.

"Pak Sambo, semangat Pak Sambo," teriaknya.

Ima juga pernah melakukan hal serupa saat sidang lanjutan Sambo. Ia nekat menerobos masuk ke area kursi terdakwa untuk memberikan bantal dan surat kepada Sambo. Aksinya pun berakhir diusir oleh petugas keamanan sidang.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER