Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak merespons tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Martin menegaskan pihak keluarga Brigadir J sepakat dengan kesimpulan JPU yang menyebut Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata dia, tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan pihak keluarga. Ia berharap Hakim dapat memberikan vonis maksimal atau hukuman mati terhadap Sambo.
"Keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).
Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.
(tfq/isn)