DLH DKI: PT KCN di Marunda Dapat Beroperasi Sambil Menunggu Izin KLHK

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 17:45 WIB
DLH DKI sebelumnya mencabut izin lingkungan PT KCN pada Juni 2022 buntut dugaan pencemaran baru bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan KCN Cilincing, 28 November 2018(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara dapat beroperasi sementara sambil menunggu pembaruan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan sesuai PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, kewenangan penerbitan izin usaha/operasional berada di Kementerian Perhubungan.

Sementara penerbitan persetujuan lingkungannya berada pada wewenang KLHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, mereka harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Asep menyebut selama PT KCN mengurus perbaharuan izin ke KLHK, perusahaan itu dapat melakukan operasional sementara dengan izin yang diterbitkan KSOP Marunda.

"Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda," kata Asep.

Ia mengatakan untuk beroperasi sementara, PT KCN harus memenuhi syarat di antaranya menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup.

Lalu, melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan terakhir melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.

"Izin operasional/usaha sementara tersebut diterbitkan oleh KSOP Marunda," kata Asep.

DLH DKI Jakarta pada Juni 2022 lalu mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut dugaan pencemaran baru bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin itu dilakukan karena PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Buntut pencabutan itu, sekitar 100 pekerja di PT KCN melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka meminta agar perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER