Partai Berkarya Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Gugatan Ditolak PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya.
Dengan demikian, artinya partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan tersebut diketok PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa (17/1). Duduk sebagai ketua majelis Budiman Rodding dengan anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resminya Selasa.
Partai Berkarya juga diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp385 ribu.
Partai Berkarya sebelumnya telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses pemilu 2024.
Dalam salah satu poin permohonannya, Partai Berkarya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Berkarya sebagai parpol peserta Pemilihan 2024.
Partai Berkarya dinyatakan gagal lolos sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Padahal, Berkarya berhasil ikut sebagai peserta Pemilu 2019 lalu dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional.