Jaksa soal Motif Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo: Tak Jadi Fokus
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi menjadi fokus perkara.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Jaksa menyoroti momen Sambo sempat bermain badminton usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang alami istrinya, Putri Candrawathi. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan bahwa Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa pun menyebut dalam pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan," kata jaksa.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," sambungnya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan, jaksa meyakini Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," ujar jaksa.
Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(lna/isn)