Poin-poin Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Jaksa menuntut vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin (17/1).
Berikut poin-poin yang dibacakan jaksa mengenai keterlibatan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana.
Dituntut penjara seumur hidup
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, jaksa juga menganggap Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Coreng nama baik Polri
Ada sejumlah hal memberatkan sehingga Sambo dituntut penjara seumur hidup, salah satunya karena ia dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar jaksa.
Hal memberatkan lain adalah perbuatan Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarganya, yang dinilai tidak patut bagi seorang pejabat tinggi institusi negara.
Kemudian, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Tiada hal meringankan
Tak ada hal meringankan terkait tuntutan pidana seumur hidup terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kematian Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Sambo
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa juga menyatakan tak ada alasan yang bisa jadi pembenar ataupun pemaaf untuk Sambo.
"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa.
Menurut jaksa, Sambo sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dapat menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan penjara seumur hidup setimpal.
Sambo tembak kepala Brigadir J tembus ke batang otak
Jaksa yakin tembakan terakhir yang mengenai kepala hingga menembus ke batang otak Brigadir J dilakukan oleh Sambo.
Jaksa menjelaskan senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J bisa diisi 16 butir peluru agar tidak macet saat digunakan. Sementara, ada 12 butir peluru yang tersisa usai pembunuhan Brigadir J.
"Sehingga saksi Richard hanya menembak sebanyak tiga sampai empat kali," kata jaksa.
Kendati demikian, di dalam tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Jaksa memperkirakan Sambo menembak kepala Brigadir J hingga menembus batang otak.
"Sehingga patut diperkirakan tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa.
(ina/bmw)