Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan hasil pemeriksaan psikologis MA alias AD (17) dan MF (18) dalam keadaan normal. Keduanya merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap MFS, bocah 11 tahun, demi mengambil ginjal korban.
"Pemeriksaan psikologi dari Polda Sulsel anak MA alias AD normal, maupun Faisal," kata Jufri usai rekonstruksi, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, hasil pemeriksaan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, kata Jufri, kedua tersangka tidak mengalami kelainan kejiwaan.
"Hasil psikiater Bhayangkara juga menyampaikan dua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," bebernya.
Jufri menerangkan, sejak kelas 3 SMP, MA telah belajar internet. Pada Maret 2022, dia membuka situs Yandex terkait penjualan organ manusia.
Pada Desember lalu, MA mulai merencanakan penjualan organ setelah tergiur dengan harga yang ditawarkan pada situs tersebut. MA mengajak MF. Mereka mencari korban yang bisa dijual organ tubuhnya.
"Maret kemarin, di situ dia buka situs Yandex tentang penjualan organ tubuh, sehingga di situ terinspirasi dan termotivasi dengan adanya penjualan organ tubuh dengan dibayar dollar Amerika. Itu cepat memperkaya diri atau cepat membantu ekonomi keluarganya," jelasnya.
Terkait hasil visum korban, kata Jufri, MFS meninggal dunia akibat dicekik kemudian kepalanya dibenturkan berulang kali. Hal itu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hidung korban juga ditutup dengan tangan sehingga korban susah untuk bernafas dan juga ada kekerasan lainnya," imbuhnya.
Penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana bocah di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/1).
"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di Mako Brimob Polda Sulsel," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS kepada CNNIndonesia.com.
Lando menjelaskan rekonstruksi perkara dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
Ia mengatakan penyidik akan mempercepat penyelesaian berkas perkara kedua tersangka agar dapat segera diadili.
"Penyidik percepat proses pemberkasan agar bisa cepat disidangkan," ujarnya.
(mir/pmg)