Keluarga Brigadir J Minta Putri Dituntut Maksimal, Ringankan Bharada E

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 09:03 WIB
Keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman berat. Pihak keluarga juga meminta jaksa menuntut hukuman ringan pada Bharada E.
Keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman berat dalam kasus pembunuhan berencana (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal atau hukuman mati kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) hari ini.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujarnya melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J juga berharap jaksa memberikan keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Pasalnya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.Keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman ringan karena telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1) hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER