Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 12:00 WIB
Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan perncernaan saat menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (18/1).
Putri Candrawathi. (Antara Foto/Asprila)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1).

Sidang pembacaan tuntutan dimulai usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memastikan Putri dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.

Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jawab Putri.

Mendengar jawaban itu, hakim Wahyu lantas mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

(lna/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER