Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbelit-belit hingga tak menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan hal yang memberatkan dalam surat tuntutan kepada Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut hal yang memberatkan lainnya, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian tindakan Putri menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan," ujarnya.
Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.