Jaksa: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil agar Yosua Celaka

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 13:11 WIB
Bripka RR berada dalam satu mobil bersama Brigadir J dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Bripka RR menyampaikan niat ini kepada Bharada E.
Jaksa penuntut umum menyebut Ricky Rizal atau Bripka RR sempat ingin menabrakkan mobil agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J celaka saat perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju ke Jakarta. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ricky Rizal atau Bripka RR sempat ingin menabrakkan mobil agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J celaka saat perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju ke Jakarta.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan saat itu Bripka RR berada dalam satu mobil bersama Brigadir J. Bripka RR mengemudikan mobil, sementara Brigadir J duduk di sebelah kiri Bripka RR.

Bripka RR disebut menyampaikan niat jahatnya itu kepada Bharada E. Fakta tersebut didapatkan berdasarkan keterangan Bharada E dalam persidangan sebelumnya.

"Ricky Rizal menyampaikan kepada Richard Eliezer bahwa pada saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta saksi Ricky Rizal ada berniat untuk mencelakai Yosua yang sedang tertidur di perjalanan dengan cara hendak menabrakkan mobil Lexus milik Ferdy Sambo dari arah sisi kiri ke arah lain," kata jaksa.

Menurut jaksa, jika hal tersebut dihubungkan dengan keterangan para saksi, maka peristiwa di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga berkaitan dan sesuai satu sama lain.

"Memberikan petunjuk adanya kehendak jahat dari Ricky untuk mendukung rencana Putri dan Sambo merampas nyawa korban Yosua sudah ada sejak perjalanan dari Magelang ke Jakarta," kata jaksa.


Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

 

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER