KPK Bakal Periksa Hercules soal Kasus Suap Hakim MA Besok

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 17:10 WIB
KPK mengonfirmasi Rosario De Marshall alias Hercules akan hadir sebagai saksi pada kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (19/1).
KPK mengonfirmasi Rosario De Marshall alias Hercules akan hadir sebagai saksi kasus suap MA. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Rosario De Marshall alias Hercules akan hadir sebagai saksi pada kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung besok, Kamis (19/1).

"Tadi sudah disampaikan dia mengonfirmasi akan hadir besok. Hari Kamis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyampaikan KPK belum memastikan perihal jam pemeriksaan terhadap Hercules. Tetapi tutur Ali, pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah pukul 10 pagi.

"Ya, kita belum menerima informasi terkait waktu, tetapi memang dalam panggilan itu KPK di antara jam 10 ke atas," ucap dia.

Ali juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan hakim Gazalba Saleh (GS).

"Ya, ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka," ujar Ali.

"Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," imbuhnya.

Penyidik KPK menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

(mnf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER