Ayah Brigadir J Heran Bharada E Dituntut Lebih Tinggi dari Putri

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 19:11 WIB
Ayah mendiang Brigadir J heran atas Bharada E yang merupakan justice colaborator dituntut lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (CNN Indonesia/Alfahri)
Jambi, CNN Indonesia --

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), heran tuntutan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Semestinya, ujar Samuel, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, karena polisi muda ini sudah bersedia menjadi juctice colaborator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice colaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," katanya, Rabu (18/1).

Bharada E, ungkap Samuel, sudah berjanji akan membantu dalam mengungkapkan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Sesuai pengajuan LPSK, Bharada E bertindak sebagai juctice colaborator.

"Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga," ujar Samuel.

Ia pun menyampaikan apa yang diterima Bharada E hari ini baru sebatas tuntutan. Tergantung keputusan hakim nantinya.

"Keputusannya dari majelis hakim. Mari kita sabar menunggu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E yang disebut eksekutor menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, dituntut mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah Bharada E dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(msa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER