Sidang lanjutan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa TImur, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (19/1).
Dua terdakwa yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno hadir secara langsung.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah seorang anggota polisi yang melaporkan perkara ini melalui Laporan Model A ke kepolisian. Dia adalah anggota Polsek Pakis, Malang, Bripka Eka Narariya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian Eka mengaku ditugaskan berjaga di Pintu atau Gate 12, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Bersama dengan 12 anggota Polsek Pakis lainnya, sekitar 10 orang steward dan beberapa anggota TNI.
"Saya bertugas sebagai pengamanan, di Pintu 12, surat perintah dari Kapolres malang, saya dari Polsek Pakis," kata Eka, saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Bripka Eka mengatakan Pintu 12 di Stadion Kanjuruhan Malang baru dibuka pukul 17.30 atau 18.00 WIB, sebelum pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 itu digelar. Dia bertugas memeriksa para penonton yang masuk.
"Kami memeriksa barang bawaannya, bila bawa air di botol kaki pindah ke plastik. Barang yang tidak boleh dibawa masuk, kami tahan atau buang, parfum, flare, senjata tajam. Kami membantu steward saat razia," ucapnya.
Singkat cerita, sekitar 10-5 menit sebelum pertandingan berakhir, dia yang tadinya berjaga sempat beristirahat sejenak di kafe yang letaknya tak jauh dari Pintu 12.
Tapi tiba-tiba dia mendapat telepon dari Kapolsek Pakis untuk ke lobi Stadion Kanjuruhan.
"Saya dapat perintah untuk ke lobi, dari Kapolsek Pakis, untuk melaksanakan penyekatan barikade antara suporter dengan ofisial Persebaya untuk meninggalkan stadion, kurang lebih lima menit sebelum babak kedua selesai," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Bripka Eka mengaku ingat betul saat diminta untuk menuju ke lobi stadion. Kala itu, kata dia, Pintu 12 dilihatnya sudah tertutup sebagian. Tak ada petugas steward dan TNI yang berjaga di sana, padahal sebelumnya ada.
Usai dari lobi, Bripka Eka diperintah membuat barikade, ternyata kembali ke Pintu 12. Sementara rekannya yang lain menjalankan perintah membuat barikade.
"Saya kembali lagi ke pintu semula, saat perjalanan [ke Pintu 12] itu saya harus melewati Pintu 13-14. Sampai di pintu 13 saya lihat kejadian itu," ucap Bripka Eka.
"Saya lihat ada seorang perempuan, terjepit di tengah pintu, saya coba evakuasi, saya rasa ini kalau enggak ditolong bisa celaka. Aremania yang atas sudah merangsek mendorong, saya suruh yang dorong mundur dulu, inisiatif saya mau menolong, dengan masuk lewat Pintu 12, ternyata sama," imbuhnya.
Ukuran pintu itu, kata Eka, hanya bisa dilewati bersamaan oleh dua orang usia dewasa. Bahkan bila tiga orang pun harus berdesakan.
Lanjut Eka, ia tak tahu apa penyebab para penonton berdesakan di pintu. Dari yang dia lihat saat itu, pengakuannya, banyak orang sudah saling dorong dan tindih.
Saat ditanya JPU, ia mengaku hanya sempat mendengar dua kali letupan. Ia tak tahu itu suara tembakan atau petasan.
"Sebelum ke Pintu 13 saya tidak melihat apa yang ada di dalam stadion. Karena di akhir pertandingan ada suara letupan dua kali. Saya enggak paham letupan apa," ucapnya.
Usai kejadian itu, kata Eka, korban terus berjatuhan. Ia bersama sejumlah petugas polisi, suporter, TNI dan steward pun melakukan evakuasi.
"Saya tidak tahu, maaf, dia [para korban] sudah meninggal atau belum, yang saya tahu dia kondisi lemas," katanya.
"Saya tidak tahu berapa korbannya. Saat malam itu seratus lebih," tambah Eka.
PN Surabaya telah menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan. Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap lima tersangka digelar pada Senin (16/1) kemarin.
Lima terdakwa itu terdiri atas tiga polisi dan dua sipil.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang itu Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka lagi yakni eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita belum dilimpahkan ke pengadilan karena berkasnya dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi kembali.
Hadian pun telah dilepaskan dari sel Polda Jatim demi hukum karena masa penahanannya sudah habis. Meskipun dilepas dari tahanan, Polda Jatim memastikan Hadian masih tersangka dan berkasnya sedang diupayakan untuk dilengkapi lagi.