Mahfud: Praperadilan Belum Memutus Pokok Perkara Pemerkosaan Kemenkop
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) belum memutus pokok perkara.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop tidak sah. Karena itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah.
Melalui rapat koordinasi yang digelar, Mahfud mengatakan pihaknya menghormati vonis hakim. SP3 yang pernah dicabut kini dinyatakan sah oleh hakim.
Mahfud menyatakan bakal terus mendorong kelanjutan perkara ini berdasarkan laporan dari pihak korban.
"Kami berdasar hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/1) malam.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara," sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan pokok perkara, yakni bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan tidak berdaya, sesuai dengan pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan itu belum pernah disidangkan.
Keputusan majelis hakim terkait praperadilan itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Gugatan itu diajukan oleh tiga pemohon yaitu Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Pihak termohon yaitu Kapolres Bogor Kota.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Arie Hazairin. Sementara itu, panitera pengganti yakni Dudi Gusmawan.
Korban pemerkosaan kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka.
"ND syok, kecewa berat dengan putusan itu. Tidak punya perasaan, tidak punya hati, coba kalau terjadi pada keluarganya hakim," ujar ibu korban, M, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/1).
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi saat para pegawai Kemenkop UKM sedang melaksanakan rapat di Kota Bogor pada 5 Desember 2019.
Korban (ND) saat itu merupakan pegawai honorer di Kemenkop UKM. Dia diduga diperkosa oleh empat rekannya, yaitu Zaka, Wahid, Fikar dan Nana.
Kala itu, Zaka tercatat sebagai CPNS di Kemenkop UKM, sementara Wahid merupakan PNS Kemenkop UKM bagian kepegawaian. Lalu, Fikar merupakan tenaga honorer, sedangkan Nana adalah pegawai outsourcing di kementerian tersebut.
Keempat pelaku telah dipecat dari Kemenkop UKM, sedangkan korban telah lebih dulu berhenti dari kementerian pimpinan Teten Masduki itu.
Korban melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor pada 20 Desember 2019. Keempat pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Februari 2020.
Tetapi, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan keadilan restoratif pada 18 Meret 2020.
Selanjutnya, Menko Polhukam menyatakan SP3 kasus ini batal. Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan tidak dibenarkan secara hukum. Polres Bogor lalu membatalkan SP3 tersebut.
Kendati demikian, SP3 kembali dinyatakan sah berdasarkan putusan praperadilan tersebut. Status tersangka pun dibatalkan kembali.