Tangis saksi korban Tragedi Kanjuruhan pecah saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
Hal itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti video rekaman CCTV situasi di Pintu 13, Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu ditampilkan jaksa melalui layar yang tersedia di Ruang Cakra, PN Surabaya tempat sidang digelar.
"Ini kami tampilkan bukti CCTV di Pintu 13," kata JPU Rahmat Hari Basuki.
Dalam rekaman, usai pertandingan suasana Pintu atau Gate 13 mulanya kondusif. Penonton terlihat masih bisa keluar dari dua pintu yang terbuka, dengan lancar.
Tapi tak lama, terlihat beberapa orang di antaranya berlari. Asap putih mengepul dari arah dalam, keluar dari sela pintu.
Suasana mulai tak terkendali, banyak orang saling dorong. Mereka saling berimpitan, tertahan dan tak bisa keluar.
Beberapa suporter kemudian saling bantu mengeluarkan mereka yang terimpit. Terlihat juga empat polisi berseragam sempat berusaha mengurai akses keluar yang buntu.
Tapi tak lama, empat polisi itu menghilang. Mereka lari usai diduga menjadi sasaran amuk suporter yang kecewa karena ada tembakan gas air mata di dalam.
"Kalau kita melihat lagi peristiwa tersebut, [awalnya] ada petugas, tapi kemudian petugas menghilang semua," ujar JPU, memastikan rekaman CCTV itu.
Kemudian, seorang saksi yang dihadirkan di ruang sidang, Eka Sandi, tiba-tiba terisak. Ia disebut trauma karena melihat tayangan CCTV itu.
"Sudah cukup, cukup, cukup. Saksi mengalami trauma," sebut JPU.
Tayangan rekaman CCTV itu kemudian dihentikan. JPU lalu meminta maaf kepada saksi korban.
"Mohon maaf kepada saksi, kami hanya menunjukkan bukti, bukan bermaksud membuka luka lama," pungkasnya.
(frd/wis)