Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian keluar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang itu berstatus sebagai saksi atas nama Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014 dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, betul saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap dua orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Ali menyatakan kedua orang tersebut memiliki pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut. Ia meminta mereka hadir setiap dipanggil oleh penyidik KPK.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," katanya.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pihaknya telah menerima permintaan pencegahan untuk kedua orang tersebut selama enam bulan.
"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Achmad.
KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara para tersangka.
Pada hari ini, KPK telah memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Para tersangka dalam kasus ini antara lain hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
(ryn/fra)