Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai usul pengurangan komponen anggaran nilai manfaat haji yang membuat biaya haji per jemaah tahun 2023 naik jadi Rp69 juta bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat haji di masa yang akan datang.
Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di BPKH itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Komposisinya Bipih atau yang dibayar calon jemaah sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 30 persen.
Jumlah itu berbeda ketimbang BPIH tahun 2022 lalu sebesar Rp98.379.021,09. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) antara tahun 2022 dan 2023 tersebut.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata dia.
Selain itu, Yaqut beralasan prinsip istitha'ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji dikedepankan dalam menentukan biaya haji tahun ini.
"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," kata dia.
Setelah menyampaikan usulan, Yaqut akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata dia.
(rzr/mnf/wis)