Hakim Ketua Ahmad Suhel menegur posisi duduk ahli komputer forensik Setiadi Yazid di persidangan kasus obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (20/1).
Setiadi dihadirkan sebagai ahli dari tim penasihat hukum Arif Rachman yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.
Momen itu terjadi ketika ahli digital forensik Hermansyah tengah melakukan demonstrasi sistem DVR menggunakan televisi yang berada di belakang kursi saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi tampak ikut menyimak demonstrasi yang dilakukan Hermansyah. Ia pun mulai menengok ke arah belakang.
Pihak penasihat hukum Arif meminta Hermansyah untuk mendemonstrasikan prosedur menyalin rekaman DVR CCTV.
"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiyadi tolong duduknya ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ. Iya, kelihatan," kata hakim ketua Ahmad Suhel dengan nada bercanda, seraya menunjuk salah satu televisi di ruang sidang.
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," sambung dia.
Setelahnya, hakim ketua Ahmad Suhel kembali mempersilakan sidang untuk dilanjutkan.
Ditemui usai sidang, Setiadi mengaku tidak ada niat untuk tidak menghargai jalannya persidangan. Ia mengaku tidak biasa hadir di persidangan.
"Enggak ada (niat tidak menghargai persidangan). Maaf pak hakim, karena tempatnya (posisi televisi) di belakang, jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan, jadi tidak biasa duduk sopan gitu. Normal saja, kalau duduk enaknya begitu," jelas Setiadi.
Arif bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(pop/gil)