Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening bank senilai Rp8,6 miliar terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Rp8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Ali menyatakan tim penyidik terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Terbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumatera Utara Laila Subank, Kamis (19/1).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP [Terbit Rencana] dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ucap Ali.
Sementara itu, saksi atas nama Arie Bowo Leksono (swasta) tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaan.
Ini merupakan kasus kedua Terbit yang diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
(ryn/bmw)