Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan [dari pihak Ferry]," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (20/1).
Menurut Dirmanto, penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut. Mereka masih akan mengkajinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ucapnya.
Ferry juga meminta difasilitasi agar bisa bertemu dengan Venna Melinda. Tapi penyidik belum dipastikan bakal mengabulkan permintaan atau tidak.
"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," jelasnya.
Dirmanto menjelaskan penyidik akan mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap kedua belah pihak. Hal itu rencananya digelar pekan depan.
Tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung.
"Ini minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut. Baik pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Sementara, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sampel itu dicocokkan dengan DNA Venna Melinda. Hasilnya dipastikan darah itu identik dan cocok dengan darah korban.
"Seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi memang darah saudara Venna Melinda," kata dia.
Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda, Senin (16/1).
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
(frd/isn)