Alasan OC Kaligis Bela Enembe: Amanat UU dan Kondisi Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 22:11 WIB
Selain kewajiban yang diatur Undang-undang (UU) sebagai pengacara, Kaligis menyoroti masalah kesehatan Lukas yang sejauh ini menjadi perdebatan.
Pengacara senior OC Kaligis jadi kuasa hukum Lukas Enembe. (CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengungkapkan alasannya mau memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Selain kewajiban yang diatur Undang-undang (UU) sebagai pengacara, Kaligis menyoroti masalah kesehatan Lukas yang sejauh ini menjadi perdebatan dalam penanganan perkara di KPK.

"Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," ujar Kaligis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis menjelaskan selama ini istri Lukas, Yulce Wenda, belum diberikan akses yang luas untuk menengok suaminya. Untuk itu, ia meminta KPK agar mempertimbangkan hal tersebut.

"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" imbuhnya.

Secara khusus, Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri agar menjunjung tinggi hak asasi Enembe meskipun telah berstatus tersangka.

"Pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," kata Kaligis.

Pada kesempatan itu, Yulce Wenda menyatakan kondisi kesehatan suaminya saat ini memburuk. Hal itu diketahui saat dirinya diizinkan untuk menjenguk Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini.

"Kami ke sana beliau sudah fase lima, ginjal rusak," ucap Yulce.

Sementara itu, KPK berulang kali menyatakan sangat menjunjung tinggi hak asasi Lukas dan para tersangka lainnya. Termasuk hak atas kesehatan.

"Kami pastikan KPK selalu menerima laporan harian update bagaimana perkembangan pembantaran dari tersangka LE [Lukas Enembe] di RSPAD [Gatot Soebroto] dalam bentuk visual dan laporan dari tim dokter KPK maupun RSPAD menyatakan bahwa tersangka LE dalam kondisi stabil tetapi tetap dalam pemantauan kesehatannya," terang Ali.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER