DKPP Dikritik Lambat Proses Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol KPU

CNN Indonesia
Senin, 23 Jan 2023 18:45 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik lambatnya DKPP dalam memproses laporan dugaan kecurangan proses verifikasi parpol oleh KPU.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik lambatnya DKPP dalam memproses laporan dugaan kecurangan proses verifikasi parpol KPU. (Karin Secha/Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengkritik sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Padahal, koalisi menyatakan, Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik. DKPP wajib memberitahukan perkembangan kepada pelapor maksimal 5 hari setelah dokumen diterima.

"Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam keterangan resmi, Senin (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alih-alih itu ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023," imbuh koalisi.

Kaolisi memandang, sikap itu memperlihatkan DKPP sebagai lembaga pengawas etik tidak profesional karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi 11 hari setelah dokumen diterima.

Koalisi menyatakan DKPP semestinya bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, lanjut mereka, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU sudah terang benderang.

"Sejak Desember lalu hingga saat ini bukti terkait hal tersebut sudah berseliweran di tengah masyarakat, mulai dari kesaksian dari anggota KPUD, bukti dokumen, hingga rekaman suara Ketua KPU RI. Jika melihat kondisi faktual, hal ini bukan permasalahan bisa atau tidak bisa melainkan mau atau tidak mau mengusutnya," kata Koalisi.

"Jangan sampai DKPP justru menjadi bagian yang ingin meredam kecurangan pemilu ini dengan melindungi pimpinan KPU RI," lanjut mereka.

Koalisi juga memandang sikap lambat DKPP bisa berdampak pengucilan, kerentanan perlindungan, gangguan terhadap rasa aman, dan keselamatan para pelapor serta pihak-pihak yang ingin menegakkan integritas pemilu.

Pasalnya, menurut mereka, sangat mungkin terjadi langkah-langkah oleh oknum tertentu untuk membungkam dan mengkondisikan para pihak agar tidak melanjutkan upaya-upaya mereka dalam mewujudkan keadilan dan menegakkan integritas pemilu.

Berangkat dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak DKPP bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

Kaolisi juga meminta DKPP segera menyidangkan pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

Terakhir, Koalisi meminta DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi terlapor yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggotakan sejumlah LSM antara lain ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, serta change.org.

Belum ada pernyataan dari DKPP terkait hal ini. CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP I Dewa Raka Sandi untuk meminta tanggapan atas pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini. Namun, keduanya belum merespons hingga berita ini diturunkan.

(mts/pta)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER