Eks Dirut PT LIB Bakal Hadiri Sidang Kanjuruhan Jadi Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 10:57 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa di kasus Kanjuruhan.CNN Indonesia/Titi Fajriyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka tragedi Kanjuruhan Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1).

Hadian akan diperiksa sebagai saksi, untuk dua terdakwa Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

"[Hadian] kami panggil [sebagai saksi]," kata Jaksa Penunut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, kuasa hukum Hadian, Mustofa Abidin, membenarkan kliennya diundang dalam sidang Tragedi Kanjuruhan sebagai saksi.

"Saya dikabari Pak Hadian, beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir," kata Mustofa.

Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mulai menjalani proses sidang. Tapi tidak untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian sendiri saat ini telah dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) kemarin.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK