Ecky Klaim Mutilasi Angela pada 2019, Polisi Bakal Cek DNA di TKP
M Ecky Listhianto (MEL) mengaku membunuh dan memutilasi Angela Hindriati pada 2019. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pengakuan tersebut masih akan didalami jajarannya.
Sebab, hasil penyelidikan sebelumnya menunjukkan pembunuhan terhadap Angela itu dilakukan pada November 2021.
"Kami masih dalami, karena pengakuan tersangka itu 2019, tapi kan kami akan cek itu DNA-nya ada enggak di lokasi," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1).
Hengki menyampaikan Polda Metro akan mengecek langsung lokasi kejadian tersebut, seperti untuk melihat kemungkinan bekas DNA Angela di sana.
"Itu kan masih keterangan tersangka, kami kan harus dalami lagi ya, di mana TKP-nya, harus kami cek apakah ada DNA-nya segala macam," kata dia.
"Karena kami menemukan fakta baru, makanya kalau kami enggak punya fakta, enggak akan berubah itu tersangka," terangnya.
Sebelumnya, jasad Angela ditemukan dalam keadaan terpotong menjadi beberapa bagian di dalam boks besar di sebuah kamar kosan di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus mutilasi ini terungkap ketika polisi menyelidiki Ecky yang awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Desember 2022.
Lalu, polisi menemukan indekos yang diduga ditempati Ecky. Alih-alih menemukan Ecky, polisi justru menemukan mayat Angela yang telah dimutilasi di dalam boks.
Berdasarkan penyelidikan awal, Ecky diduga memiliki motif ingin menguasai harta Angela sehingga membunuh dan memutilasi perempuan tersebut.
Dugaan itu muncul dari penemuan beberapa harta milik Angela telah dikuasai Ecky, seperti apartemen hingga seluruh uang di dalam rekening.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ungkap Hengki.
(mnf/chri)