Pleidoi Putri: Saya Dituduh Berdusta, Perempuan Tua yang Mengada-ada

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 13:25 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, di PN Jaksel. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dalam salah satu baris kalimat pleidoinya itu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Dia lantas menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut. Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya di hadapan hakim.

Putri merasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya tanpa bisa melawan. Bahkan, ketika ia memilih untuk diam, publik mendesak untuk muncul dan berbicara.

"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara," kata Putri.

"Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambungnya.

Putri mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pasalnya, bila Putri kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

(lna/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK