Jadi Tersangka, Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel Kini Ditahan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 17:17 WIB
RIS, ayah yang jadi tersangka penganiayaan anaknya, kini resmi ditahan polisi. Ia dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan PKDRT.
Ilustrasi. RIS, ayah yang jadi tersangka penganiayaan anaknya, kini resmi ditahan polisi. Ia dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan PKDRT. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka penganiayaan anak kandung di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia ditahan sejak 23 Januari 2023.

"Kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan. (Ditahan) sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Rabu (25/1).

Dalam kasus ini, RIS dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata menerangkan RIS melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yakni KRS (12) dan KAS (10) sejak Maret 2021 hingga 2022.

Yossi menyebut tindakan yang dilakukan oleh RIS berupa pemukulan dan tindakan kekerasan fisik lainnya. Ia mengatakan penganiayaan itu disebabkan permasalahan yang menyulut emosi RIS.

"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali, tapi beberapa kali terjadi di TKP yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik yang berdampak pada aktivitas mereka. Namun, Yossi tak menjelaskan secara rinci soal luka yang diderita korban.

Yossi menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini akan terus diproses secara hukum hingga ke proses persidangan.

"Proses akan terus berlanjut akan kami lanjutkan sampai ke tahap berikutnya yakni tahap pelimpahan kepada kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, aksi pemukulan terhadap anak oleh RIS viral di media sosial. Kasus pemukulan itu dilaporkan oleh KEY yang merupakan ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.



(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER