KKR Rekomendasikan 5.193 Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh ke PPHAM

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 03:50 WIB
Solidaritas korban dan keluarga korban HAM melakukan aksi saban Kamis di seberang Istana Presiden, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sudah mengusulkan sebanyak 5.193 data korban pelanggaran HAM di Aceh ke tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu atau Tim PPHAM.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya mengaku sudah dua kali bertemu dengan tim PPHAM terkait data tersebut. Pihaknya juga sudah merekomendasikan agar data itu juga diteruskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Data korban itu termasuk juga mereka yang terdampak  Peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok di Aceh.

"Ada 5.193 data yang sudah dikumpulkan. Kami sudah merekomendasikan pada PPHAM agar data yang dimiliki KKR juga bagian dari 3 kasus peristiwa tersebut," kata Masthur Yahya saat melakukan pertemuan dengan DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/1).

Data yang dimiliki KKR tersebut yaitu mereka yang jadi korban pelanggaran HAM di Aceh kurun waktu 1975-2005 atau semasa konflik berkecamuk antara GAM dan RI di Tanah Rencong. Hal itu sesuai regulasi KKR yang dibentuk Pemerintah Aceh sebelumnya.

Untuk itu, KKR berharap jika timPPHAM atau tim lain bentukan presiden ingin mencari data korban di tiga peristiwa itu, pihaknya sudah menyiapkan data secara lengkap yang dicari sejak 2017 lalu.  Semua pernyataan korban peristiwa pelanggaran HAM itu, kata dia, sudah didokumentasikan KKR Aceh.

"Kalau nanti tim bentukan Presiden menyasar ke tiga peristiwa itu, data kami sudah lengkap," kata Masthur.

"Data yang kita peroleh rating tertinggi itu ada penyiksaan, penghilangan hak hidup, penghilangan paksa, kekerasan seksual dan perampasan harta benda," imbuhnya.

Kepala Kantor Komnas HAM Wilayah Aceh, Sepriady Utama mengatakan, data yang dimiliki KKR Aceh itu bukan kasus Pelanggaran HAM Berat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang tertuang dalam undang-undang.

"Ini problem bagi kawan kawan KKR, apa yang disampaikan oleh KKR itu pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM Berat," ujarnya.

Meski begitu pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait kepastian data, khususnya mereka yang jadi korban pelanggaran HAM Berat di kasus Peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok.

(dra/kid)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK