Eks Tapol Minta Jokowi Instruksikan Jaksa Agung Proses HAM Berat

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 14:34 WIB
Keluarga korban pelanggaran HAM berat meminta Jokowi memerintahkan langsung jaksa agung untuk memproses penyelesaian yudisial HAM berat.
Aksi Kamisan tuntut janji Jokowi tuntaskan kasus HAM berat. CNN Indonesia/Yulia Adiningsih
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan langsung jaksa agung untuk memproses penyelesaian yudisial HAM berat.

Eks tahanan politik (tapol) buntut peristiwa gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (PKI) Bedjo Untung dan keluarga korban tragedi Semanggi Sumarsih kompak mengatakan Jokowi harus melakukan itu, jika bersungguh-sungguh menyelesaikan kejahatan kemanusiaan.

Tuntutan tersebut mereka utarakan dalam 16 tahun aksi Kamisan kemarin, Kamis (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang Jokowi serius menyelesaikan secara yudisial, tinggal instruksikan Jaksa Agung, koordinasi dengan Komnas HAM, supaya bentuk pengadilan ad hoc," kata Bedjo.

Bedjo meminta kasus pelanggaran HAM berat 65 dibawa ke pengadilan. Dia juga mengingatkan Jokowi agar nasib kasus HAM berat lainnya diproses secara adil. Sebab, pada kasus HAM berat yang sudah dibawa ke pengadilan, terdakwa selalu divonis bebas.

"Kami jadi korban, seperti saya 9 tahun dalam penjara. Tidak diproses hukum," ujarnya.

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Paniai, Tanjung Priok, Timor Timur, atau Munir," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 65 dan Semanggi. Pemerintah mengklaim proses non yudisial yang tengah berjalan tidak akan menihilkan upaya yudisial.

Sampai saat ini belasan kasus HAM berat belum dibawa ke pengadilan. Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM masih mandek di Kejagung.

(dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER