Pleidoi Bharada E: Saya Dididik Patuh Tak Tanya Perintah Atasan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 22:45 WIB
Eliezer atau Bharada E membacakan pleidoi dirinya dididik selalu patuh dan tidak tanya perintah atasan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Eliezer atau Bharada E membacakan pleidoi dirinya dididik selalu patuh dan tidak tanya perintah atasan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku pasrah jika ketaatannya kepada atasan dianggap membabi buta. Hal itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menyerahkan sepenuhnya akibat dari perbuatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut, Bharada E mengaku diperintah atasan, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim."

Ia pun berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segala-galanya. Menurut Richard, keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

"Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujar Richard.

"Kalau karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Eliezer dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Eliezer dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.

(lna/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER