Belum Usai, Eks Pegawai KPK Ajukan Kasasi Alih Status Jadi ASN
Puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri Cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasasi diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.
"Putusan banding telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan alat bukti sehingga hasil putusan hanya sekadar pengulangan dan tidak disertai alasan pertimbangan yang rinci dan cukup," ujar Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha, Kamis (26/1).
Praswad menjelaskan putusan majelis hakim banding hanya mengamini putusan pengadilan tingkat pertama di mana majelis hakim mengakui negara wajib menjamin hak-hak pegawai KPK.
Namun, terang dia, perbedaan terjadi dengan para pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK karena hakim menilai pengangkatan dan/atau penawaran para pemohon kasasi sebagai ASN Polri sudah merupakan keseluruhan bentuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Padahal, berdasarkan fakta persidangan, pengangkatan tersebut adalah inisiatif Kapolri dan tidak ada kaitannya dengan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM," imbuhnya.
Dewan Penasihat IM57+ Institute Hotman Tambunan menambahkan pengangkatan dan/atau penawaran para pemohon kasasi sebagai ASN Polri merupakan inisiatif Kapolri dalam rangka penguatan program pencegahan korupsi di Bareskrim. Hal itu disetujui Presiden RI dan ditetapkan NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Atas dasar itu, Hotman menilai keputusan majelis hakim banding telah keliru.
Mantan pegawai senior KPK ini turut menggarisbawahi Pasal 69C Undang-undang KPK yang secara jelas menyatakan upaya jaminan kepastian hukum untuk pengalihan serta pemberian semua hak dan kewajiban sebagaimana posisi awal.
"Ombudsman tidak sebatas pengangkatan tetapi perlu adanya perbaikan sistem yang komprehensif sehingga tidak melakukan hal-hal manipulatif dengan menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan," katanya.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yaitu pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.
(ryn/bmw)