
Komisi VIII Target Turunkan Biaya Haji Rp19 Juta dari Usulan Kemenag

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan pihaknya sedang melihat efisiensi sejumlah komponen untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan calon jemaah dari Indonesia.
Sebelumnya Kemenag mengusulkan ke DPR agar BPIH yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji Indonesia tahun ini adalah Rp69 juta.
Pihaknya berharap upaya efisiensi anggaran itu bisa menurunkan biaya haji yang dibayar jemaah bisa turun hingga sekitar Rp19 juta. Pasalnya, pihaknya melihat angka psikologis yang patut dibayar calon jemaah haji Indonesia setidaknya adalah Rp50 juta.
Oleh karena itu pihaknya berharap bisa mengeksplorasi sejumlah layanan yang bisa ditekan, terutama harga tiket penerbangan.
"Kami akan melihat tren harga pesawat haji biasa dengan haji khusus. Bagaimana komposisi komponen harga pesawat ini supaya turun. Angka psikologisnya kami berharap dari jemaah Rp 50 juta," ujar Diah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/1).
Dengan demikian, menurutnya, DPR harus bisa menurunkan biaya haji kurang lebih Rp19 juta tanpa mengurangi komponen pelayanan yang didapat jemaah haji Indonesia.
"Berarti harus turun kurang lebih Rp19 juta. Ini bagaimana nanti komponennya kami upayakan turun tanpa mengurangi pelayanan," kata Diah.
"Sebelumnya harga makan, kami hitung masih terlalu tinggi. Lalu harga akomodasi juga masih bisa diturunkan," imbuhnya.
Menurutnya, DPR akan mengusahakan tawar menawar dengan penyedia jasa di Arab agar harga haji relevan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
"Apabila trennya terus naik hal itu akan merepotkan. Baik bagi dana manfaat maupun biaya yang dibayarkan jemaah. Poinnya adalah gimana biaya haji bisa diturunkan agar jemaah tidak membayar terlalu tinggi," tutur Diah.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku masih berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan biaya haji yang proporsional.
Menurut dia, pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa pihak lain terkait penetapan biaya haji yang diatur dalam Pasal 45 UU 8 Tahun 2019.
"Biaya langsung yang dibayarkan jemaah mulai dari penerbangan, penginapan, 9 hari di Madinah dan 30 hari di Mekkah, makan, biaya tinggal, dan pelayanannya," ujar Hilman di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Hilman, pihaknya juga turut mengkaji berbagai aspek. Salah satunya nilai kurs Dollar yang lebih tinggi dari pada tahun 2022.
"Tahun lalu Rp 14,2 ribu. Untuk tahun ini sudah di atas Rp 15,7 ribu. Untuk itu, kami tetapkan untuk kurs yang paling aman dan bisa kami biayain nanti," tuturnya.
Dirinya juga berharap situasi dan nilai kurs mata uang Indonesia membaik dalam waktu satu bulan ini agar biaya haji bisa ikut turun.
"Jadi, ketika kami menetapkan itu (biaya haji) ke DPR, kami bisa mendapatkan harga yang lebih proporsional," ujar Hilman.
(psr/kid)[Gambas:Video CNN]