ICJR Kritik Walkot Bandung yang Dukung Rencana Pelarangan LGBT

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 19:49 WIB
Rencana pembuatan larangan LGBT di Bandung, Jawa Barat menuai kritik (AFP/PHILIP FONG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik Wali Kota Bandung, Jawa Barat mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam peraturan daerah (Perda).

Eramus menganggap LGBT merupakan bentuk ekspresi seseorang terkait orientasi seksual, sehingga tak bisa dijerat pidana.

Menurut dia, LGBT sama halnya dengan heteroseksual. Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mereka hanya bisa dipidana jika melakukan kejahatan berdasarkan orientasi itu sendiri seperti kekerasan seksual dan pornografi.

"Sebagai ekspresi tidak bisa dipidana, karena LGBT soal orientasi, maka sebagaimana heteroseksual, maka dipidana bila ada kejahatan atas dasar orientasi itu, di KUHP dan KUHP baru sudah diatur, yaitu kalau ada kekerasan seksual, Pornografi, terhadap anak," kata Eramus dalam cuitannya yang sudah dizinkan untuk dikutip, Kamis (26/1).

"Perda tidak boleh atur sendiri," imbuhnya.

Menurutnya, teknis pembuktian LGBT sebagai tindakan pidana akan menjadi beban terbesar. Akan sulit untuk membuktikan LGBT sebagai tindakan pidana di proses hukum.

"Ruang salah prosesnya besar. Itu kenapa perumus KUHP baru menyamakan LGBT dengan heteroseksual, dipidana kalau ada perbuatan jahat lain, dan itu penegasan dari KUHP sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan dalam KUHP baru secara tegas telah diatur bahwa Perda harus menyesuaikan dengan KUHP.

Hal itu dijelaskan dalam dua aturan. Pertama soal Perda Pidana Adat yang tak boleh mengatur ketentuan yang sudah diatur di KUHP baru.

Kedua, kohabitasi yang merupakan delik aduan yang menggugurkan semua Perda yang mengatur hal serupa.

"Jadi wacana Perda model larangan LGBT ini tidak bisa ada, bukan soal substansi saja tapi menjaga kesatuan hukum pidana, yang merupakan cita-cita kodifikasi dalam KUHP baru," kata Erasmus.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan dukungannya mengenai hal tersebut.

"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa (24/1).

Jika regulasi tersebut telah disepakati, Yana mengatakan pihaknya siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.

"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," cetusnya.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK