Jaksa: Hendra Kurniawan Tak Jujur, Masih Berkilah Cari Alibi

CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 16:48 WIB
Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dianggap tak jujur dan mencari alibi selama persidangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dalam menuntut mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyebut Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. Selain itu, Hendra masih berkilah mencari alibi tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.

"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Hal memberatkan lain, Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang telah memiliki pengalaman selama puluhan tahun. Dengan pengalaman itu, menurut jaksa, Hendra seharusnya memahami dan mengetahui tindakan yang semestinya dilakukan oleh anggota Polri terkait kasus pembunuhan.

Hendra juga merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri yang semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Namun, kata jaksa, Hendra justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, hal meringankan yakni Hendra bertugas di kepolisian sejak lama dan memiliki prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hendra dianggap telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Yosua.

Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK