Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Agus. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan Agus dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.
Sementara hal meringankan yaitu Agus telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan.
Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Agus juga meminta Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Akibat perbuatannya itu, Agus dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(lna/tsa)