Tabrakan Maut Mahasiswi Cianjur: Polemik 'Istri Polisi' hingga Innova

CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 08:25 WIB
Kasus kecelakaan lantas melibatkan rombongan mobil polisi yang menewaskan Silvi, mahasiswi di Cianjur, masih menyisakan sejumlah polemik
Foto: Dok. Istimewa via Detikcom

Sopir Audi A6 Bantah Jadi Pelaku Tabrak Lari

Sementara itu, pengemudi mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama (43) juga membantah temuan kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai pelaku penabrak Selvi. Sugeng juga menyampaikan kronologi kecelakaan versi dirinya.

Sugeng menjelaskan saat itu, dalam iring-iringan kendaraannya berada paling belakang. Tidak ada kendaraan lain yang mengikuti.

"Begitu mendekati TKP, jarak dua mobil di depan saya, saya melihat perempuan pakai motor sudah oleng. Entah bagaimana oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, karena jarak sudah dekat, ini jarak saya terhalang dua mobil, saya spontan ke kiri. Kendaraan saya menghindar," tutur Sugeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Silvi terjatuh, Sugeng menyebut sejumlah orang mengejarnya. Ia pun menepi dan turun dari mobil. Sugeng mengaku orang-orang itu lebih dulu menuduh Sugeng telah melakukan tabrak lari.

Sugeng pun mengajak orang tersebut untuk memeriksa apakah terdapat lecet pada mobilnya sebagai bukti dirinya telah menabrak, dan hasilnya nihil.

"Saya kooperatif, saya berhenti ke pinggir saya pinggirkan mobil, saya refleks ambilkan HP, saya video," jelasnya.

Masuk iring-iringan polisi atas perintah 'Bapak'

Selain itu, Sugeng membantah mobil yang dikendarainya secara liar memaksa masuk iring-iringan polisi. Ia mengatakan itu atas perintah 'bapak', suami dari perempuan atasannya di bangku penumpang.

"Bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng kepada awak media, Jumat (27/1) kemarin.

Sugeng tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok 'bapak' yang ia sebut mengetahui kendaraannya masuk ke dalam iring-iringan saat itu.

"Dikarenakan ada pihak dari suami dari ibu ini bos saya. Saya mengikuti, saya mengira dan melihat saat itu tidak ada lagi mobil dari anggota, saya berjalan lah seperti biasa mengikuti iring-iringan. Bukan berarti saya liar, karena saya mengikuti dan memang diketahui bapak yang di depan," ujarnya.

Perempuan penumpang Audi mengaku istri polisi

Sementara itu, perempuan di bangku penumpang Audi itu, Nur, mengklaim sebagai sosok istri polisi. Dia mengatakan mobil yang ditumpanginya itu masuk ke dalam iring-iringan atas izin suaminya yang merupakan anggota polisi dengan inisial D.

"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," kata dia, Jumat lalu.

"Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," imbuhnya.

Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya. Mobil itu dipinjamkan, karena Nur mengaku mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.

"Saya dipinjamkan karena mobil saya di bengkel. Saya baru tiga kali pakai mobil ini. Saya tidak tahu tipenya, tapi warna hitam," ucap dia.

Bantahan Polres Cianjur soal istri polisi

Pada waktu dan tempat berbeda, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan Nur bukan istri anggota polisi. Hal itu berdasarkan penelusuran jajarannya di Polres Cianjur.

"Yang bersangkutan (Nur atau EN) bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, Minggu (29/1).

Nur disebut sebagai majikan dari Sugeng, sopir Audi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantaran Nur kenal dengan polisi, menurut Doni, Sugeng yang saat itu mengemudikan Audi A6 ikut dalam rangkaian mobil polisi yang melintas searah.

"Masuk iring-iringan karena merasa percaya diri, majikannya kenal dengan polisi. Maka dia (Sugeng) memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan, seolah bagian dari pengawalan," tutur Doni menegaskan.

Polisi tahan supir Audi usai menyerahkan diri

Polisi resmi menahan pengemudi Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Doni mengatakan Sugeng ditahan setelah rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.

Doni menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Iya, sudah ditahan. (Dikenakan) Pasal 310 ayat 4 Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER