MK Kaji Dugaan Perubahan Substansi Putusan Terkait Perkara Aswanto
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sedang mengkaji dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
"Kami sedang mengkaji isu ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Minggu (29/1).
Fajar enggan mengomentari lebih banyak perihal isu perubahan substansi putusan tersebut.
Perubahan substansi putusan dimaksud yaitu frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi di sidang diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah Hakim Konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.
"Makanya perubahan ini signifikan sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan bukan typo karena maknanya sangat berbeda," kata Zico.
Atas dasar itu, Zico mengaku telah mengajukan kembali gugatan baru. Secara paralel, dia mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mati suri dibentuk kembali agar dapat mengusut dugaan perubahan substansi putusan dimaksud.
"Saya ajukan ulang supaya MKMK segera dibentuk, segera diusut siapa yang mengganti dan yang mengganti harus diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zico.
(ryn/isn)