Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1).
Namun pemeriksaan empat hakim agung itu tak dilakukan di markas KPK, melainkan di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi hakim agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung MA adalah demi efektivitas, karena para saksi tersebut memiliki agenda sidang yang padat. Selain itu, tim penyidik KPK juga harus mengejar waktu merampungkan berkas perkara tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk," ujarnya.
KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Pada Kamis ini, KPK juga telah memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Selain itu, KPK mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Juli 2023 atas nama Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) dan Dadan Tri Yudianto (swasta).
Para tersangka dalam kasus ini ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.