Polisi Klaim Temukan Bekas Tabrakan Selvi di Bumper Depan Audi

CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 15:40 WIB
Polisi mengklaim menemukan bekas kecelakaan pada kendaraan Audi A6 yang dikendarai oleh tersangka Sugeng Guruh Gautama.
Ilustrasi. Polisi klaim temukan bekas kecelakaan Selvi Amalia di bumper depan mobil Audi A6. (audi-mediacenter.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengklaim menemukan bekas kecelakaan pada kendaraan Audi A6 yang dikendarai oleh tersangka Sugeng Guruh Gautama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti ditemukan bekas sobekan di bumper depan sebelah kendaraan.

Ibrahim mengatakan bekas tersangka diduga timbul usai peristiwa tabrakan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kendaraan mobil Audi tersebut diperiksa melalui INAFIS terdapat bekas sobekan pada bumper depan dan gesekan pada bagian bawahnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/1).

Bukti tersebut juga sesuai dengan keterangan sembilan orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi di Tempat Kejadian Perkara dan dua saksi mahkota. Kedua saksi mahkota itu merupakan EN dan DS selaku penumpang Audi A6.

Ibrahim mengatakan, kepada penyidik saksi EN yang duduk di sebelah pengemudi sempat mendengar suara benturan dari bagian depan mobil. Saksi mahkota EN, kata dia, juga mengaku sempat merasakan 'melindas' sesuatu sesuai mendengar suara benturan itu.

"Mendengar suara 'bruk' dan di saat bersamaan selang waktu dua detik merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan seperti melindas sesuatu di permukaan jalan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan EN, kendaraan Audi mengikuti iring-iringan mobil kepolisian berdasarkan inisiatif Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi.

Sementara itu, kata dia, saksi mahkota kedua berinisial DS yang duduk di belakang pengemudi juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.

"Mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan dan menengok ke belakang terlihat ada pengendara sepeda motor dengan menggunakan jilbab hitam yang tergeletak di badan jalan," jelasnya.

"Persesuaian dari hal tersebut cukup otentik untuk merujuk bahwa kendaraan Audi yang menabrak korban dan kesaksian juga jelas merujuk Sugeng sebagai driver dari mobil Audi. Sehingga cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER