Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana para terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah memanfaatkan celah hukum yang ada untuk bebas dari tuntutan.
Ia menilai kedua terdakwa memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan, sehingga mengaburkan peristiwa sebagai pelanggaran perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (30/1).
Ketut mengatakan para terdakwa telah melakukan penipuan dengan kedok koperasi sehingga membuat seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
Padahal, menurutnya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi malah menjadi korban penipuan investasi bodong.
"Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub," tuturnya.
Karena itu, Ketut mengatakan JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis para terdakwa. Ia menjelaskan KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Lebih lanjut, Ketut mengatakan, KSP Indosurya juga tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.
Alasannya, KSP Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Anggota yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.
Kemudian, produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
"Perbuatan Henry Surya, Junie Indria, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota," kata Ketut.
"Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia," sambungnya.
Diberitakan, June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan KPU.
Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(tfq/tsa)