Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Intelkam Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah penampungan Calon Pekerja Mirgran Indonesia (CPMI) ilegal di Surabaya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan sebanyak 29 CPMI non-prosedural diamankan.
"Pengamanan telah dilakukan di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya yang mana para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai PRT," kata Benny, melalui keterangannya, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan penggerebekan merupakan tindaklanjut pengaduan dari salah satu keluarga CPMI di kantor BP3MI Sulawesi Tenggara.
"Pada tanggal 30 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, Tim BP3MI Jawa Timur mendapatkan informasi dari BP3MI Provinsi Sulawesi Tenggara perihal pengaduan salah satu keluarga CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan saat itu berada di penampungan Surabaya," ujarnya.
Pukul 11.00 WIB, Tim BP3MI Jawa Timur bersama dengan Intelkam Polda Jatim langsung menuju ke TKP di Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya untuk menindaklanjuti pengaduan dan mengamankan para CPMI.
"Pada saat penggerebekan, terdapat beberapa orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai pelaku perekrutan. Salah satu terduga bernama Jihan yang menjaga penampungan," ucapnya.
Selanjutnya, para CPMI diamankan dan dibawa ke kantor BP3MI Jatim untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh pihak Intelkam Polda Jatim.
Berdasarkan pendataan awal, kata Benny, CPMI berasal dari NTB sebanyak 15 orang; Jawa Barat sebanyak 8 orang; Sulawesi Tenggara sebanyak 4 orang; Jawa tengah sebanyak 1 orang dan Lampung sebanyak 1 orang.
Saat ini CPMI sudah berada di Kantor BP3MI Jatim dan beberapa Tim Intelkam Polda Jatim dan BP3MI Jatim masih berada di TKP untuk penyeledikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan sebanyak 29 telepon seluler milik CPMI," kata dia.
(frd/bmw)